Pembatalan
Semua transkasi apapun yang belum di produksi atau belum dikerjakan, bebas untuk dilakukan pembatalan.
Apabila jasa yang dibeli sudah bayar transfer dan sudah ada yang dikerjakan, maka transkasi tidak bisa dibatalkan. Kalaupun terpaksa harus dibatalkan, maka ada pemotongan biaya tenaga kerja, sesuai yang telah diselesaikan.
Langganan:
Postingan (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar